Sabtu, 16 Mei 2020

4:127 Tafsir Surah An Nisa, ayat 127.

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاتِي لا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا (١٢٧)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a. tentang firman Allah, "Dan jika kalian takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap perempuan yang yatim" (An Nisa 4:3), maka dia menjawab seperti yang sudah disebutkan di awal surah. Aisyah juga berkata, "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. setelah turun ayat tadi, maka Allah menurukan ayat, 

"127. Dan mereka meminta fatwa kepada kamu tentang perempuan." 

Mereka minta fatwa kepadamu tentang para perempuan. 

"Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka""

Allah memberi fatwa kepada kalian tentang hal-hal yang terkait dengan urusan mereka, oleh kerana itu kerjakanlah apa yang difatwakanNya kepadamu, berupa perintah memenuhi hak-hak mereka dan tidak menzalimi mereka secara umum maupun khusus.

Perintah ini adalah umum mencakup semua yang disyari'atkan Allah yang terkait dengan hak wanita, baik sebagai isteri atau bukan, wanita masih kecil atau sudah dewasa.

"dan apa yang dibacakan atas kalian dalam kitab" 

Dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al Qur'an. Lihat surah An Nisa' ayat 2 dan 3.

"tentang anak-anak yatim perempuan yang tidak kalian memberikan pada mereka apa yang ditetapkan bagi mereka" 

Juga memfatwakan tentang perempuan yatim yang tidak kalian berikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka berupa harta pusaka dan maskahwin. 

"dan kalian ingin kalian akan mengahwini mereka" 

Sedangkan kalian ingin menikahi mereka. 

Menurut adat Arab Jahiliyah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang berada dalam asuhannya dan berkuasa terhadap hartanya. Si wali berhak mengurangi hak perempuan yatim itu atau menzaliminya. 

Bentuknya boleh dengan memakan hartanya atau sebahagiannya, atau dengan menghalangi perempuan yatim menikah kerana khuatir harta itu lepas dari tangannya, atau dia mengambil mahar prempuan yatim jika ingin menikah dengan syaratnya, hal ini jika perempuan yatim itu hodoh. 

Namun jika perempuan yatim itu cantik, maka dinikahinya agar dapat mengambil hartanya dan diberikan mahar yang tidak adil atau memberikan mahar kurang dari haknya. Ini semua merupakan bentuk kezaliman yang dilarang oleh ayat ini.

"dan yang lemah dari anak-anak kaum."

Allah juga memberi fatwa tentang anak-anak yang masih dipandang lemah, iaitu agar kalian memberikan kepada mereka hak mereka, baik hak waris maupun lainnya dan tidak mengatur harta mereka secara zalim.

Dahulu di masa Jahiliah mereka tidak memberikan warisan kepada anak-anak, tidak juga kepada anak-anak perempuan. 

"Dan hendaklah kalian pelihara anak-anak secara adil." 

Allah menyuruh supaya kalian mengurus anak-anak yatim secara adil. Hal ini mencakup menyuruh mereka melaksanakan perintah Allah, mengurus maslahat duniawi mereka dengan mengembangkan harta mereka dan mengolah harta itu dengan cara yang baik.

Hal ini termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya, di mana Dia mendorong hamba-hambaNya mengurus orang yang tidak mampu mengurus dirinya kerana kelemahannya.

"Dan apa yang kalian kerjakan dari kebaikan, maka sungguh Allah Dia dengannya Maha Mengetahui."

Kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya. Dia mengetahui semua amal kebaikan yang dikerjakan oleh manusia, banyak atau sedikit. 

Oleh kerana itu, berbuat baiklah dan berbuat ihsanlah, baik perbuatan tersebut manfaatnya untuk diri kalian saja maupun untuk orang lain. Kelak Allah akan memberikan balasan pahala kalian dengan balasan yang berlimpah lagi sempurna.

Tiada ulasan:

KANDUNGAN.

JUZUK 1. Isti'adzah.    Al Fatihah 1 , 2 , 3 , 4 , 5 , 6 , 7 . Al Baqarah 1-5 , 6-7 , 8-9 , 10-16 , 17-20 , 21-25 , 26-27 , 28-29 , 3...